Kejadian pencatutan nama anggota dan sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah oleh partai politik (parpol) harus diantisipasi masyarakat.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, pada dasarnya KPU telah menyediakan akses laman <i>infopemilu.kpu.go.id</i> untuk melakukan pengecekan data pribadi publik.
Melalui website yang bersifat umum tersebut, Idham menegaskan, publik dapat memeriksa apakah namanya dicatut ke dalam data keanggotaan parpol yang di-<i>input</i> ke dalam sistem infromasi partai politik (Sipol).
"Ada fitur pelaporan di sana. Dan nanti kami akan proses selama proses verifikasi administrasi, dan nanti juga pihak partainya juga kami akan klarifikasi," ujar Idham kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Terkait kejadian pencatutan nama anggota dan atau kesekretariatan KPU Daerah yang jumlahnya kini sudah sebanyak 98 nama, Idham menekankan soal aturan main yang ada pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022.
"Pasal 32 ayat 1 huruf a dinyatakan bahwa mereka yang terkategori sebagai penyelenggara itu tidak memenuhi syarat keanggotaan partai politik, dan itu pada dasarnya langsung gugur," terangnya.
Lebih lanjut, mantan Anggota KPU Jawa Barat ini memastikan pencatutan nama anggota dan atau sekretariat KPU Daerah dilakukan oleh parpol tanpa sepengetahuan pemilik nama yang dicatut.
"Tapi tentunya kami dalam proses verifikasi administrasi ini juga itu menunggu laporan dan pada umumnya mereka yang teridentifikasi menjadi anggota Partai politik pada umumnya sudah melaporkan ke KPU melalui website info pemilu," demikian Idham.