Tiga hari bergulirnya pendaftaran Partai Politik sebagai calon peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa sudah ada 10 parpol. Dengan begitu, ada 29 partai pemegang Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang belum mendaftar ke KPU.
Atas hal itu, KPU sebagai penyelenggara Pemilu segera berkomunikasi dengan pimpinan Parpol. Komunikasi ini sebagai bagian penyampaian informasi kepada parpol dan publik bahwa pendaftaran memiliki batas waktu sampai 14 Agustus 2022.
“Tentunya KPU akan berkomunikasi dengan pimpinan parpol pemegang akun Sipol, mengimbau agar mereka memanfaatkan rentang waktu sampai tanggal 14 Agustus 2022," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Kholid, Rabu (3/8/2022).
Idham melanjutkan, sejauh ini ada 23 parpol yang telah mengonfirmasi untuk mendaftar ke KPU KPU yakin dalam perkembangannya, partai-partai yang belum mengonfirmasi jadwal pendaftaran akan segera memberi informasi terkait kedatangan mereka.
Dia menigngatkan bahwa tahapan pendaftaran partai politik ini penting. Dia menjelaskan, karena di tahapan inilah yang menentukan partai politik apa saja yang nanti pada tanggal 14 Desember 2022 akan ditetapkan menjadi peserta.
Adapun, partai yang telah mendaftar ke KPU yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Reformasi, dan Partai Pandai.
Sembilan partai itu mendaftar pada Senin (1/8/2022) lalu. Dari sembilan partai tersebut, KPU telah menyatakan dokumen enam di antaranya telah lengkap, sedangkan tiga sisanya masih dalam proses.
Sedangkan, partai teranyar yang mendaftar adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada Selasa (2/8/2022) kemarin. KPU juga telah menyatakan bahwa dokumen PKN telah lengkap dan bakal dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.
"KPU menyatakan dokumen persyaratan sudah lengkap dan Parpol bersangkutan didaftar," katanya.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, bahwa pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 dilaksanakan tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022 menggunakan aplikasi sipol. Dalam tahapan pendaftaran parpol kategori yang digunakan untuk memeriksa hanya satu, yakni lengkap atau tidak dokumen persyaratan yang diajukan.
Dia melanjutkan, KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan parpol bersangkutan dinyatakan didaftar bagi yang sudah lengkap. Jika sebaliknya, maka KPU akan menginformasikan agar segera dipenuhi.
"Masih ada kesempatan sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB untuk melengkapi dokumen persyaratan dimaksud," katanya.