Kementerian Keuangan hanya menyetujui anggaran senilai Rp 1,24 triliun untuk anggaran belanja tambahan (ABT) untuk kebutuhan pendukung dan juga pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024.
Atas persetujuan Kemenkeu yang terbatas itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menghitung ulang pengalokasian anggaran untuk melaksanakan tahapan pemilu dan juga untuk kebutuhan pendukung pelaksanaan.
Pasalnya, usulan KPU RI untuk anggaran tahun ini adalah sebesar Rp 8,06 triliun. Namun demikian, total anggaran yang kini sudah diterima KPU baru Rp 3,69 triliun atau sekitar 45,87 persen. Detailnya, terdiri dari Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Rp 2,45 triliun dan ABT Rp 1,24 triliun.
Dengan anggaran itu, total kekurangan masih di angka Rp 4,36 triliun.
Merespons kekurangan anggaran itu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyatakan, pada dasarnya KPU telah membahas secara gamblang kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait alasan-alasan yang mendasari jumlah yang dibutuhkan sebesar tersebut.
Kata Hasyim, baik dalam proses pembahasan dan kajian terkait kebutuhan anggaran dilakukan bersama Kemenkeu.
"Termasuk ketika mengargumentasikan mengapa ini perlu dibiayai dan mengapa besarannya segini. Itu kan ada argumentasinya, ada kajiannya," ujar Hasyim saat ditemuui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
Lebih lanjut Hasyim menjelaskan, setelah pembahasan bersama tersebut Kemenkeu justru hanya menyetujui sekitar 33 persen dari anggaran yang diajukan yakni sebesar Rp 5,4 triliun, atau tepatnya Rp 1,24 triliun.
"Ketika kemudian sudah hitung-hitungan konkret jadinya segitu. Itu kan kita taunya dari surat Dirjen Anggaran (Kemenkeu). Itu artinya kata putus bukan di sini, tapi di Kemenkeu," keluhnya.
Akibat dari itu, Hasyim menyatakan KPU RI harus menyesuaikan kembali penggunaan anggaran untuk pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 tahun ini.
"Berdasar itu kita kan harus melakukan penghitungan ulang ya, dari semula yang dianggarkan sekian untuk kegiatan apa saja. Misalnya, volume, frekuensinya, itu harus diperhitungkan ulang dari dana usulan yang kami sampaikan ke dana yang disetujui," demikian Hasyim.