Data Partai politik (Parpol) yang sudah resmi mendaftar sebagai bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingg Senin (1/8) pukul 14.00 WIB sebanyak 9 parpol.
Data itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik, saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/8).
"Alhamdulillah hari pertama pendaftaran lancar," ujar Idham seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.
Mantan Anggota KPU Jawa Barat itu menjelaskan hingga pukul 12.00 WIB sudah ada 8 Parpol yang mendaftarkan diri ke KPU RI. Di antaranya PDI Perjuangan, PKP, PKS, Partai Nasdem, PBB, Perindo, Partai Reformasi, dan Partai Prima.
Selain itu, ada satu parpol lagi yang mendaftar, yaitu Partai Pandai. Sehingga, total Parpol yang sudah menyerahkan dokumen pendaftaran adalah sebanyak 9 parpol.
"Ini menjadi awal yang baik dalam melaksanakan pendaftaran parpol," demikian Idham.
Tahapan pendaftaran Parpol bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 mulai dilaksanakan KPU RI pada hari ini hingga 14 Agustus mendatang.
Penetapan waktu ini sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan KPU membuka tahapan pendaftaran pada masa 18 bulan sebelum hari h pemungutan suara.
Ketentuan tersebutlah yang kemudian dituangkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022 tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024.
Untuk aturan teknis tahapan pendaftaran yang beriringan dengan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu, diatur di dalam PKPU 4/2022.