Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa memungkiri adanya kerawanan pencatutan data masyarakat oleh partai politik (Parpol) untuk diklaim sebagai anggota Parpol, sehingga akan dibuat fasilitas pelaporan terkait ini.
Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa jika yang bersangkutan tidak pernah memberikan KTP Elektroniknya untuk menerbitkan KTA (Kartu Tanda Anggota Parpol), maka itu bisa dilaporkan.
"Dimana, salah satu fasilitas KPU yang bisa dimanfaatkan masyarakat adalah dengan mengakses portal sistem informasi partai politik (Sipol) yang akan dibuka mulai 1 Agustus 2022," jelasnya seperti dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/7).
Selama proses pendaftaran Parpol dan verifikasi administrasi, sesuai PKPU 4/2022 kami memberikan ruang partisipasi masyarakat untuk pengecekan nama masyarakat di dalam aplikasi Sipol, dan memastikan apakah yang bersangkutan memang benar-benar anggota partai atau tidak pernah menyatakan dirinya sebagai anggota partai.
"Apabila masyarakat yang namanya dicatut sebagai anggota Parpol, setelah melakukan pengecekan di portal Sipol, maka yang bersangkutan bisa melaporkan hal tersebut ke KPU," jelasnya usai mendampingi Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty memantau Help Desk KPU di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, bagi mereka yang tidak pernah menyatakan dirinya sebagai anggota partai, mereka bisa menyampaikan pengaduan ke KPU, dan KPU nanti akan konfirmasi kepada partai yang bersangkutan," katanya.
"Nanti kalau memang hasilnya ada kesalahan administrasi dalam penerbitan KTA, maka yang bersangkutan akan kami coret dari Sipol," demikian Idham.