DPR RI Fraksi PDIP menyambut baik gagasan melakukan kampanye di kampus dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hanya saja, muncul beberapa catatan sebagai syarat jika hal tersebut jadi diterapkan.
Anggota Komisi II DPR RI Rifqi Karsayuda, pasalnya sangat mengapresiasi gagasan KPU yang sebenarnya dilarang berdasarkan norma Pasal 210 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Secara pribadi, sebagai anggota Komisi II DPR RI saya menyambut baik ide KPU untuk menyelenggarakan kegiatan kampanye di kampus," ujar Rifqi seperti dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/7).
Kendati demikian, Rifqi memberikan sejumlah catatan agar pelaksanaan kampanye di kampus bisa berjalan baik.
"Tentu kampanye di kampus itu harus memuat sejumlah syarat, di antaranya adalah tidak boleh berisi black atau negative campign yang berisi pada ujaran kebencian fitnah dan seterusnya," ungkapnya.
Tak hanya itu, Rifqi juga meminta agar kampanye di kampus tidak boleh menegasikan empat prinsip dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, kebhinekaan, dan NKRI.
"Dan lebih penting, kampanye di kampus itu sebetulnya kan adalah cara kita untuk semakin mendewasakan dan membangun peradaban politik," sambungnya.
Lebih lanjut, selama ini kampus adalah salah satu episentrum demokrasi yang merasa berjarak dengan para pengambil kebijakan. Karenanya, gagasan kampanye di kampus dapat membuka ruang dialog antara para calon pemimpin dengan kaum akademik.
"Kampanye itu (di kampus) adalah sarana untuk membangun pola dialogis antara kampus dengan calon pengambil kebijakan dalam hal ini adalah peserta pemilu," demikian Rifqi.