Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuka informasi seluas-luasnya kepada publik. Dimana, Tahap pendaftaran untuk partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 akan dimulai pada 1 Agustus 2022 mendatang.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang memanfaatkan sistem informasi partai politik atau Sipol, bisa diketahui secara terbuka oleh publik.
"Nanti (tanggal 1 Agustus 2022) portal juga akan kita siapkan, link untuk temen-teman media, NGO, dan masyarakat luas," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu kemarin (27/7).
Lebih lanjut, untuk saat ini, Parpol masih melakukan proses input data persyaratan sebagai peserta pemilu yang hanya bisa diakses oleh KPU.
"Kalau sekarang kan yang tahu KPU untuk monitor perkembangannya. Nanti Bawaslu sudah disiapkan akun Sipol untuk awasi kegiatan pendaftaran," sambungnya.
Sementara, khusus untuk portal Sipol yang akan disediakan pada pelaksanaan tahap pendaftaran, yakni mulai tanggal 1 hingga 14 Agustus, seluruh elemen masyarakat bisa memantau perkembangan data parpol yang menginput data persyaratan di Sipol.
"Bisa memantau secara langsung per hari sampai dengan batas waktu terakhir itu. Parpol apa saja yang gunakan Sipol, dan apa saja yang diunggah," paparnya.
Lanjut Hasyim, contoh data persyaratan yang bisa dilihat publik di antaranya bisa diketahui partai apa, kepengurusannya mulai dari ketum, sekjen bendahara di tingkat pusat berdasarkan SK Kemenkumham, hingga pengurus parpol di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Semua itu (bisa dilihat) by name siapa ketua, sekretaris, bendaharanya. Jumlah anggotanya berapa mulai pengurus pusat, provinsi dan kabupaten/kota siapa saja, bisa kita buka," tambah Hasyim.
"Kita berikan akses seluas-luasnya, supaya kemudian dinilai kelayakan partai politik, dapat dinilai memenuhi syarat sebagai peserta pemilu," demikian Hasyim.