Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu bakal membahas tentang aturan peserta pemilu yang akan berkampanye di lingkungan kampus.
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembahasan tersebut tak hanya terbatas bersama penyelenggara pemilu tetapi juga akan menggaet pemerintah, tepat setelah masa reses berakhir.
"Aturan kampanye pada dasarnya sudah termuat di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Sehingga, apabila ada perubahan norma dibutuhkan perubahan undang-undang atau pengaturan lebih lanjut dalam aturan teknisnya," ujarnya seperti dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/7).
Ia menilai, ide tersebut harus menyesuaikan dengan sejumlah norma yang ada, apakah itu UU Pemilu atau PKPU dan Perbawaslu.
Legislator PDI Perjuangan ini menambahkan, aturan kampanye pemilu ini sebelumnya telah diatur di dalam Pasal 210 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu, yang di dalamnya terdapat larangan bagi peserta pemilu untuk menggunakan fasilitas pendidikan sebagai tempat kampanye.
Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan KPU cenderung memiliki tafsir yang berbeda atas norma Pasal 210 ayat (1).
Perlu diketahui, KPU menafsirkan norma tersebut sebagai suatu larangan untuk peserta pemilu menggunakan tempat pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintahan sebagai tempat kampanye oleh peserta pemilu. Hanya saja, figur yang menjadi peserta pemilu boleh hadir di tempat-tempat itu jika diundang.
Sementara, Bawaslu menganggap norma di dalam pasal itu sebagai suatu larangan kampanye bagi peserta pemilu di tempat pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah.
Tapi Bawaslu tidak menutup kemungkinan apabila debat politik peserta pemilu bisa diadakan di kampus, karena hal itu merupakan ide segar.