Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) akan memberikan akses keterbukaan bagi masyarakat, meskipun tidak diwajibkan dalam peraturan KPU (PKPU).
Disisi lain, ketua KPU RI Hasyim Asyari terus mendorong seluruh partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 menggunakan Sipol sebagai alat bantu pendaftaran dan verifikasi.
"Dorongan kami yaitu semua partai politik menggunakan alat bantu Sipol tersebut," ujarnya seperti dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (25/7).
Lebih lanjut, pemanfaatan Sipol ini bertujuan untuk memenuhi aspek keterbukaan publik. Sehingga masyarakat dapat langsung memantau dan memperhatikan soal terpenuhi atau tidak terpenuhinya persyaratan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.
Bagi parpol yang belum memindai dan mengunggah dokumen ke dalam Sipol, KPU meminta mereka untuk segera mengunggah sebelum tenggat pada 14 Agustus 2022
"Jadi, kalau misalkan ada yang belum menyampaikan dokumen yang diunggah, ya nanti tetap kami minta untuk di-scan (pindai) dan diunggah sampai batas waktu yang ditentukan," ujar Hasyim kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta.
Diketahui, KPU meluncurkan Sipol pada 24 Juni 2022, sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol adalah terkait profil, keanggotaan, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik.