Hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memberikan akses sistem informasi partai politik (Sipol) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena satu alasan khusus.
Anggota KPU RI Idham Holik mengungkapkan, akses Sipol untuk Bawaslu berfungsi untuk mengawasi jalannya tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024.
"Namun, Bawaslu hingga kini belum melengkapi data persyaratan untuk memperoleh akses Sipol kepada KPU," ujar Idham dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (25/7).
Lebih lanjut, ada kekurangan data yang belum dilengkapi. Seharusnya operator mempunyai NIK. Dimana, Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) operator Sipol dari Bawaslu merupakan persyaratan yang juga berlaku bagi parpol dalam memperoleh akses Sipol.
"Karena sudah saya sampaikan, pada saat pendaftaran partai politik, partai politik harus menyerahkan dokumen yang lengkap," demikian Idham.