Sidang perdana uji materi Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu berkaitan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional sebagaimana diajukan PKS akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa besok (26/7).
Ketua tim kuasa hukum PKS, Zainudin Paru mengungkapkan MK sudah merespon ikhtiar kliennya untuk menghadirkan solusi bagi bangsa guna memberikan banyak pilihan terkait calon presiden/wakil presiden dengan menetapkan jadwal sidang perdana.
"Semoga ini merupakan awal dari hasil yang diharapkan sebagaimana dituangkan dalam permohonan,” ujarnya dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (25/7).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan surat panggilan sidang yang disampaikan oleh Panitera MK, sidang perdana mengagendakan pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materi yang akan dilaksanakan pada 26 Juli 2022 secara daring.
PKS pun akan menggelar persidangan dan nonton bareng persidangan tersebut dari Gedung DPP PKS di Jalan Simatupang, Jakarta Selatan.
“Kami mohon doanya karena apabila permohonan ini dikabulkan, diharapkan akan semakin banyak pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dapat ditawarkan ke masyarakat Indonesia,” katanya.
Diketahui, dalam persidangan pendahuluan ini, rencananya akan dihadiri langsung oleh Pemohon II, yakni Salim Segaf Al Jufri. Ketua Majelis Syura PKS itu akan menjelaskan pokok-pokok permohonan, terutama tujuan dilayangkannya permohonan uji materi ini, yakni untuk mengakhiri keterbelahan bangsa karena pilihan calon presiden yang terbatas sehingga memunculkan calon yang sama berkali-kali.
Zainudin yakin MK akan secara seksama memeriksa permohonan ini, karena yang diajukan PKS berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya.
“Kami tidak membantah pandangan Mahkamah bahwa terkait presidential threshold merupakan open legal policy. Namun sebaiknya diberikan batasan, yakni interval range 7% sampai dengan 9% untuk ditetapkan oleh pembentuk undang-undang,” ujarnya.