Bawaslu sudah memperbolehkan Partai Politik (Parpol) untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait profil hingga program parpol, termasuk memasang dan membagikan atribut partai.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PKN di Jakarta, Kamis (21/07).
Pria yang karib disapa Bagja ini menjelaskan bahwa Parpol diperbolehkan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, tetapi dengan catatan bukan untuk diajak memilih.
"Silakan parpol kenalkan program kerja dan visi misi yang diusung oleh partai. Bisa dengan cara door to door ke rumah warga. Tetapi jangan ajak warga untuk memilih," tutur Bagja dikutip dari laman bawaslu.go.id pada Sabtu (23/07).
Bagja menjelaskan bahwa dalam sosialisasi dimaksud, parpol juga diperbolehkan membagikan atribut seperti kaos dan atribut lainnya. Termasuk memasang spanduk dan baliho. Selama bukan membagikan uang atau menjelek-jelekkan parpol lawan.
"Jangan sebarkan yang aneh-aneh. Kaos dan atribut boleh. Amplop berisi kartu nama atau stiker boleh saja. Jangan diisi yang lain nanti bisa bermasalah," ujarnya.
"Spanduk dan semacamnya itu kewenangan daerah masing-masing. Selama dimungkinkan untuk memasang spanduk pada masa sekarang, silakan saja," tambah Bagja dan menjelaskan bahwa Bawaslu tidak memiliki wewenang selama belum memasuki masa kampanye.
Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 dengan terhitung hanya 75 hari.
Bagja juga menuturkan meski diperbolehkan melalukan sosialisasi kepada masyarakat, Parpol dan orang-orang bersangkutan dilarang keras menggunakan akomodasi menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas hingga gedung milik negara.
"Fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Bukan untuk kepentingan di luar itu," ucap Bagja menegaskan.