Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengesasahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.
PKPU dimaksud mengatur teknis dari proses pendaftaran, verifikasi, hingga teknis penetapan partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.
Aturan baru ini diundangkan sebagai PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang mencapai 263 halaman.
Pengumuman pengesahan ini disampaikan Anggota KPU Idham Khalik kepada media pada Kamis malam (21/07).
"Untuk PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik sudah diundangkan," papar Idham dikutip dari Kantor Berita RMOL ketika dikonfirmasi.
Berdasarkan keterangan, beleid PKPU baru ini resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamongan Laoly pada Rabu kemarin (20/7).