Sisa anggaran untuk pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 pada tahun ini telah memasuki tahap pemrosesan oleh Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan anggaran itu sudah diteliti sesuai dengan kebutuhan KPU, Kamis (21/7).
KPU saat ini dapat terus menjalankan tahap awal dari keseluruhan tahapan pemilu menggunakan dana yang sudah dianggarkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) awal KPU," ujar Isa dilansir dari Kompas.com.
Ia menambahkan, anggaran tambahan juga akan tersedia saat dibutuhkan oleh KPU. "InsyaAllah ada (anggaran tambahan)," pungkasnya.
Sebagai informasi, KPU mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 8,06 triliun pada tahun 2022. Pagu ini sudah disepakati bersama Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah.
Namun, sampai saat ini, pemerintah baru mencairkan Rp 2,4 triliun alias anggaran sebesar Rp 5,6 triliun belum juga dicairkan. Padahal, KPU membutuhkan dukungan anggaran untuk membiayai kebutuhan tahapan pemilu yang akan berjalan tahun ini.
Sebentar lagi KPU akan memulai tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi dan faktual, serta penetapan partai politik peserta pemilu, yang keseluruhannya berlangsung mulai 1 Agustus 2022 dan berakhir pada 14 Desember 2022.
Verifikasi faktual diprediksi akan memakan banyak biaya, begitu pun pemutakhiran daftar pemilih tetap yang akan dimulai pada Oktober 2022.