Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Kholik menyebut Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024, akan segera terbit.
"Dalam beberapa hari ke depan akan terbit," ujarnya dilansir dari Tempo.com, Selasa malam, (19/7).
Idham mengatakan, saat ini PKPU tersebut memasuki tahap finalisasi usai harmonisasi. Tepatnya dalam proses pengundangan di Kemenkumham, yang harapannya pekan ini bisa rampung.
Sementara menunggu proses pengundangan, KPU juga tengah mempersiapkan Pelatihan/Bimbingan Teknis (Bimtek) KPU dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia yang akan digelar di Jakarta dalam waktu dekat.
"Materi PKPU itu juga sebenarnya sudah kami sosialisasikan jauh-jauh hari, karena PKPU ini kan sudah melewati berbagai uji publik. Jadi saat ini tinggal merapikan naskah saja," jelasnya.
Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sudah mempertanyakan alasan PKPU Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 yang belum terbit hingga saat ini. Padahal, pendaftaran partai politik sudah akan dimulai kurang dari dua pekan lagi, yakni pada 1 Agustus mendatang.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menegaskan perlu segera ditetapkan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan ini. Menurutnya, hal itu merupakan payung hukum sebagai panduan dalam proses pendaftaran parpol nanti.
Khoirunnisa mengingatkan, ada banyak hal teknis yang perlu segera dirampungkan menjelang pendaftaran partai politik. Urgensi PKPU dinilai sudah mendesak untuk memberikan kepastian hukum.
"Misalnya seperti bagaimana cara kerja Sipol secara detail, keabsahan dokumen pendukung dalam lampiran. Ini harus segera ada kepastian agar calon partai politik peserta pemilu 2024 juga punya waktu untuk mempersiapkan diri, termasuk juga teman-teman penyelenggara pemilu di daerah yang nanti akan melakukan verifikasi di lapangan," tuturnya, Selasa (19/7).
Sementara, Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 sejak 7 Juli lalu. Namun hingga kini PKPU belum diundangkan.