Bawaslu mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu realisasi janji KPU yang akan memberikan akses terhadap SIPOL.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam diskusi Publik Membaca Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, di Media Center Bawaslu, Jakarta pada Selasa (19/07).
“Soal akses sipol kami menunggu realisasi janji dari KPU. Karena sudah diberikan akses untuk membaca dalam konteks pencermatan dokumen yang diposting calon peserta pemilu,” tutur Lolly dikutip dari laman bawaslu.go.id pada Kamis (21/07).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas ini mengatakan komunikasi dengan KPU terus berjalan dan mengimbau KPU untuk tidak lagi mengulang kesalahan SIPOL pada Pemilu 2019 lalu.
SIPOL di Pemilu 2019 mengalami beberapa persoalan seperti tidak bisa membaca data ganda yang masuk dan servernya sempat “down” sehingga tidak bisa diakses.
“Jangan sampai terulang lagi. Supaya tidak menghambat jalannya proses verifikasi dan penetapan calon peserta Pemilu 2024,” demikian Lolly.
Pegiat Demokrasi dan Advokat Abhan menuturkan, persoalan yang dihadapi Bawaslu dalam menghadapi Sipol saat ini adalah tidak adanya anggota khusus pengawalan. Tugas tersebut diemban oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan pengawas desa.
“Ini berbeda dengan KPU yang punya tenaga khusus untuk tangani Sipol. Sehingga kinerja KPPS tidak tangani Sipol,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Anggota KPU Idham Khalik menjelaskan bahwa Sipol menjadi program strategis nasional. SIPOL nantinya akan terintegrasi dengan website infopemilu. Sehingga masyarakat bisa ikut memantau proses pendaftaran calon peserta pemilu sebagai langkah KPU lakukan transparansi kepada publik.
“KPU membuka ruang seluasnya kepada publik untuk ikut partisipasi. Nantinya masyarakat bisa melihat namanya terdaftar dalam aplikasi dalam Sipol atau tidak. Kami mohon dukungan dari berbagai pihak dalam penggunaan Sipol,” tuturnya.