Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menilai praktik politik uang mengakibatkan biaya politik menjadi mahal dan berdampak terjadinya tindak pidana korupsi.
Pada kegiatan Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) di Gedung Merah Putih KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk lebih kuat menegakkan hukum, Rabu (20/07).
"Praktik politik uang menyebabkan biaya politik tinggi. Akibatnya, calon kepala daerah maupun calon legislator mencari dana tambahan dari sponsor yang tentunya tidak gratis," jelasnya.
Dalam kegiatan yang diikuti jajaran pejabat KPU, Bawaslu, dan DKPP tersebut, Alexander Marwata menjelaskan, dari beberapa survei yang dilakukan dan data Kemendagri, biaya politik cenderung mahal.
"Semakin tinggi biaya dikeluarkan, semakin besar peluang untuk menang. Semakin tinggi memberi uang, masyarakat kita semakin memilihnya," ujar Alex.
Terlebih, pihak yang seringkali menjadi sponsor politisi, seperti pengusaha atau kontraktor tersebut tidak memberikan dana secara gratis.
"Ada harapan kalau calon menang, agar mendapat proyek, atau ketika mengajukan izin pembukaan hutan atau pertambangan, berharap mudah," kata Alex.
Akibatnya, permufakatan sponsor politik tersebut kata Alex, menyebabkan terjadinya korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa.
"Makanya proses lelang di sebagian besar daerah, itu hanya formalitas. Pemenang lelangnya bahkan mungkin sudah ditentukan sejak penyusunan anggaran. Itulah dampak mahalnya biaya mencalonkan diri dalam Pemilu," pungkasnya.
Oleh sebab itu, Alex meminta agar penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP lebih kuat menegakan hukum agar praktik politik uang dalam Pemilu bisa dicegah untuk menekan biaya politik yang tinggi.
"Saya kira KPU, Bawaslu, perlu lebih keras lagi menegakan hukum. Selain itu, kalau kita menghendaki Pemilu kita berintegritas dan berkualitas, ada tiga syarat, yaitu penyelenggaranya berintegritas, calonnya berintegritas, dan pemilihnya harus berintegritas," terang Alex.
Diketahui, PAKU Integritas sendiri merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan dalam hal ini penyelenggara Pemilu. Sehingga terselenggara Pemilu yang berintegritas dan berkualitas.
Di akhir sambutan, Alex menjelaskan bahwa kegiatan penguatan nilai integritas tersebut bertujuan untuk mengingatkan kembali penyelenggara Pemilu agar tidak melakukan korupsi. Sebab, penyelenggaraan Pemilu rentan terjadi korupsi.
“Dari statistik penindakan korupsi, bahkan awal-awal KPK berdiri, OTT pertama ke penyelenggara Pemilu, itu bukan hal yang patut dibanggakan tapi harus menjadi pembelajaran agar jangan sampai terulang kembali," pungkas Alex.