Bawaslu sampaikan akan perketat pengawasan kepada penyelenggara Pemilu (KPU) dalam mengatasi potensi suap di tahapan Pemilu 2024.
Diketahui tahapan pemilu yang akan berjalan dalam waktu dekat adalah tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya akan memastikan rangkaian tahapan Pemilu 2024 bebas suap dengan melakukan pengawasan secara ketat terhadap KPU.
"Kami pastikan tahap pendaftaran dan verifikasi parpol, pengawasan ini melekat kepada jajaran penyelenggara pemilu," tegas Puadi dikutip dari Kantor Berita RMOL pada Rabu malam (20/07).
Puadi menjelaskan, ada 3 jenis dugaan pelanggaran pemilu yang bisa ditindak Bawaslu. Pertama, dugaan pelanggaran etik. Kedua, dugaan pelanggaran administrasi, dan ketiga dugaan pelanggaran pidana, salah satunya soal suap.
Saat ini, Puadi menuturkan bahwa Bawaslu sedang melakukan peningkatan kualitas SDM dalam rangka implementasi arah kebijakan penanganan pelanggaran di Pemilu Serentak 2024.
"Selain itu juga peningkatan kualitas penanganan pelanggaran lewat peraturan-peraturan (yaitu) Perbawaslu baik tentang temuan, pelanggaran administrasi, dan Sentra Gakkumdu," tambahnya.
Menurut Puadi, KPU sebagai penyelenggara pemilu secara ideal berpedoman pada prinsip-prinsip penyelenggara pemilu yang telah diatur di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Ketika dia keluar dari koridor itu, offside-lah penyelenggara pemilu itu," pungkas Puadi.