Bawaslu baru saja menerbitkan surat penolakan terkait gugatan atas dugaan pelanggaran kampanye Minyak Goreng (Migor) yang dilakukan Zulkifli Hasan (Zulhas), Rabu (20/07).
Sebelumnya, Ketua Umum PAN yang juga menjabat sebagai Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan diguguat atas dugaan pelanggaran kampenya Migor yang ia lakukan di Lampung pada Sabtu (09/07).
Koalisi tersebut di antaranya Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia, menggugat Zulhas ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu pada Selasa (19/07).
Laporan tersebut kemudian ditolak Bawaslu dengan menerbitkan surat penolakan bertajuk “Surat Pemberitahuan Status Laporan” dengan nomor “001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022” seperti tertuang dalam keterangan tertanggal 20 Juli 2022.
“Laporan Kata Rakyat, Lima Indonesia, dan KIPP Indonesia dinyatakan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil,” dikutip dari Kantor Berita RMOL dalam lampiran tertulis yang diunggah dan bertanda tangan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Sehari sebelumnya, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyatakan pihaknya akan mendalami gugatan dimaksud.
"Nanti kita dalami, karena ini berkaitan dengan laporan yang masuk," ujar Lolly saat ditemui di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Selasa (19/07).
Meskipun demikian, Lolly menekankan bahwa Bawaslu tidak dapat melakukan tindak lanjut jika pelanggaran dilakukan di luar tahapan Pemilu 2024.
"Bawaslu dapat menindak jika peserta pemilu sudah ada. Sekarang, peserta pemilunya saja pendaftarannya baru dibuka 1 Agustus. Harus ada subjeknya siapa, pelapornya siapa, harus jelas," pungkas Lolly lantaran gugatan pelanggaran dilakukan sebelum partai resmi terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024.