Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai Pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024 dinilai sangat mendesak.
Dalam diskusi bertajuk "Membaca Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu", di Media Center Bawaslu RI, Ia mengungkapkan, bahwa situasi sekarang sudah ada di tahapan pendaftaran yang akan dimulai pada 1 sampai tanggal 14 Agustus mendatang.
"Dan saat ini sudah ada 38 parpol yang mengambil akun Sipol, dan mulai menginput informasi parpol yang nanti akan mereka daftarkan. Disini, perlu bagi KPU segera mendorong pengundangan PKPU pendaftaran," ujar Fadli seperti dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (19/7).
Fadli menambahkan, Peraturan KPU terkait pendaftaran masih dalam tahap proses harmonisasi, yang pada intinya belum disahkan dan diundangkan. Posisi sekarang adalah keadaan yang pasif, pasalnya menuju tanggal 1 Agustus kurang dari 15 hari.
Maka dari itu, Fadli melihat kebutuhan adanya peraturan perundang-undangan yang memberikan pedoman dalam proses pendaftaran peserta pemilu yang akan segera berlangsung.
"Parpol terutama, memerlukan kerangka hukum teknis untuk dijadikan pedomani guna menjalankan pendaftaran," demikian Fadli.