Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga kini belum bisa melakukan optimalisasi pengawasan tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 yang bakal dimulai pada 1 Agustus mendatang.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, dalam proses pengawasan tahapan pemilu pihaknya membutuhkan sumber daya manusian (SDM) hingga tingkat terbawah, yaitu panitia pengawas pemilihan kecamatan (panwascam).
"Berdasarkan ketentuan Pasal 105, pasal 106, dan pasal 107 UU 7/2017 tentang Pemilu, panwascam memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu," jelas Lolly dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.
Namun dalam konteks ini, Bawaslu belum bisa melakukan rekrutmen panwascam karena terkendala soal anggaran.
"Kita berharap dalam waktu dekat, di bulan September sudah membentuk panwascam, karena prosesnya harus kita lakukan berdasarkan UU, dan ini terkait ketersediaan anggaran," ujar Lolly saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/7).
Lolly mengatakan, saat ini Bawaslu tengah mengajukan pencairan anggaran yang dibutuhkan Bawaslu untuk tahun 2022 ini. Pencairan anggaran yang belum dilakukan pemerintah lantaran dahulu sempat ada ketidakpastian pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Namun menurut Lolly, karena kepastian hukum pelaksanaan pemilu sudah ada, diharapkan anggaran yang dibutuhkan penyelenggara pemilu bisa segera cair.
"Karena sudah jelas pelaksanaan pemilunya, dan rekrutmen panwascam September, semoga sudah cair (anggaran yang dibutuhkan)," demikian Lolly.