Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan para pensiunan TNI dan Polri untuk dapat memilih di Pemilu 2024 dengan melakukan beberapa strategi.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Idham Khalik ketika ditemui awak media di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin terkait temuan Bawaslu bahwa masih banyak pensiunan TNI maupun Polri di 11 provinsi belum terdata sebagai pemilih.
Idham membenarkan bahwa temuan tersebut akan berpengaruh terhadap hak suara dalam pemilihan di Pemilu 2024 nanti.
"Kalau yang bersangkutan masuk DPT (daftar pemilih tetap) tidak ada masalah. Tapi bagaimana kalau yang bersangkutan memasuki masa pensiun jelang hari pemungutan suara yang mana status sipilnya belum terbit?" paparnya dikutip dari Kantor Berita RMOL pada Selasa malam (19/07).
"Maka hak pilihnya hilang kan tentu tidak boleh,” tambah Idham.
Pria yang karib disapa Idham ini menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindak lanjut dengan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, salah satunya Kementerian Dalam Negeri selaku lembaga penerbit KTP.
"Ini akan kami koordinasikan dengan lembaga yang menerbitkan KTP elektronik," ujar Idham
Idham menjelaskan bahwa pendataan pensiun dapat ditelusuri dengan mencocokkan tanggal lahir di KTP, kemudian akan melakukan verifikasi kepada perorangan.
"Kalau yang bersangkutan pensiun itu terlihat dari kapan yang berssangkutan lahir. Dan ketika ada seperti itu kami akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Selain itu, petugas KPU yang melaksanakan verifikasi juga akan meminta bukti dokumen otentik bahwa yang bersangkutan sudah masuk masa pensiun.
"Kami sudah meminta kepada lembaga-lembaga yang bersangkutan, meminta anggotanya yang sudah pensiun untuk segera merubah status pekerjaannya," pungkasnya.