Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai dipertanyakan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pasalnya, hingga kini KPU belum juga menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024.
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, menganggap hal ini sebagai keanehan. Pasalnya, ada banyak hal-hal teknis yang penting untuk dipersiapkan dalam tahapan ini. Terlebih, pendaftaran partai politik tinggal berjarak 2 pekan, yang bakal dimulai 1 Agustus 2022.
Di lansir dari Kompas.com, draf PKPU tersebut sudah disepakati bersama dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI pada 7 Juli 2022.
"Menurut saya KPU harus segera menuntaskan ini, termasuk kalau masih ada problem, segera diselesaikan dan penting dijelaskan kepada publik masalahnya di mana sehingga itu belum selesai dibahas," ujar Fadli, Senin (18/7).
Fadli menegaskan bahwa jarak penerbitan PKPU dengan pendaftaran yang hanya 2 pekan sangat tidak ideal. Pertanyaan pun mengemuka, sebab tidak ada revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"KPU dinilai sudah dapat mempersiapkan PKPU pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik sejak jauh-jauh hari. Pengundangan peraturan yang terlalu dekat dengan tahapan, diprediksi akan menyulitkan kerja-kerja partai politik dalam mempersiapkan pendaftaran," jelasnya.
Terlebih, mereka harus meraba-raba situasi tanpa kepastian hitam di atas putih. Tentu, ada sesuatu yang akhirnya membuat KPU merasa gamang menyusun peraturan. Perubahan yang sedikit signifikan hanya soal partai politik parlemen tidak diverifikasi faktual. Selain itu tidak ada.
"Ini harus dijelaskan, apa yang menjadi persoalan. Wong undang-undangnya tidak berubah, kenapa peraturan teknis ini begitu lama? Kalau ada revisi, bisa dipahami, itu terjadi 2019, tapi tidak selarut ini yang kurang dari 15 hari," jelasnya.