Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar audiensi dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat (15/07).
Bawaslu dan Polri sepakat melakukan kerja sama pengawasan pemilu di antaranya soal penegakan hukum, kejahatan siber, dan pengawasan netralitas Polri dalam Pemilu 2024.
Melalui siaran pers, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan bahwa Bawaslu dan Polri bersepakat dalam penegakan hukum pemilu perlu adanya penguatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), Sabtu (16/07).
Nantinya, di dalam Sentra Gakkumdu terdapat unsur pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan. Dengan demikian, Bawaslu meminta agar personel kepolisian yang ditugaskan di Sentra Gakkumdu tidak dibebani tugas lain.
"Bawaslu juga berharap anggota polisi di Sentra Gakkumdu di semua tingkatan dan wilayah diizinkan untuk fokus menjalani tugasnya sebagai penegak hukum pemilu. Hal itu, lantaran waktu penanganan pelanggaran pemilu yang singkat karena terbatas tahapan pemilu," ungkap Lolly dikutip dari Kompas pada Senin (18/07).
Lebih lanjut, Bawaslu memandang Polri memegang peranan penting dalam upaya pencegahan pelanggaran pemilu dan terjadinya perpecahan yang mungkin dipicu oleh disinformasi dan misinformasi di media siber.
"Untuk itu, Bawaslu akan bekerja sama dengan kepolisian dalam mencegah dan menindak kejahatan siber yang biasa masif terjadi pada masa tahapan pemilu," ucap Lolly.
Selain itu, kerja sama dua lembaga tersebut juga akan dilakukan dalam hal pengawasan netralitas Polri. Sebab, dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada, Polri diwajibkan netral. Terlebih adanya undang-undang yang mengatur fungsi tersebut.
Sedangkan hal dalam keamanan, Bawaslu dan Polri akan melakukan optimalisasi dalam seluruh rangkaian proses Pemilu hingga Pilkada 2024. Keamanan bukan hanya dalam hal penyelenggaraan, tetapi juga meliputi keamanan masyarakat, misalnya dalam menyampaikan aspirasi.