Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa TNI dan Polri serta Kementerian Dalam Negeri telah mengkomunikasikan terkait data TNI/Polri yang akan beralih status menjadi warga sipil sebelum hari pemungutan suara.
Hal tersebut dilakukan demi mencegah tercabutnya hak politik eks anggota TNI/Polri yang seharusnya akan kembali memiliki hak pilih setelah mengundurkan diri atau pensiun dari 2 lembaga tersebut.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan pihaknya telah menanyakan kepada Panglima TNI, dan langsung menugaskan asisten teritorial agar melakukan pencatatan dan pengklasifikasian siapa yang pensiun pada tanggal itu (pemungutan suara) untuk dilaporkan ke Kemendagri.
"Datanya akan terkonsolidasi di situ, dihidupkan kembali jadi sipil," ia menambahkan hal yang sama, kata dia "berlaku untuk eks anggota Korps Bhayangkara," dikutip dari Kompas pada Sabtu (16/07).
Setelah itu, KPU yang akan menarik data tersebut dari Kemendagri untuk dilakukan pencocokan secara langsung di lapangan. Kemudian dilakukan rekapitulasi hingga muncul status TNI/Polri, jika yang masuk (daftar pemilih tetap) berarti sudah pensiun.
Namun, sipil yang menjadi anggota TNI/Polri akan dihapus dari daftar pemilih tetap. Data tersebut juga akan dikoordinasikan antara TNI/Polri dengan Kemendagri.
"Data penduduk kita satu pintu ke Kemendagri. Yang masuk jadi TNI/Polri, misalnya mereka baru jadi perwira, nama dan NIK-nya dimasukkan ke kita agar di DPT kita hapuskan dari pemilih," jelas Betty.
Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku menemukan data pemilih berkelanjutan (DPB) di sejumlah daerah tidak tercatat perubahan alih status TNI/Polri.
"Soal status TNI/Polri, Bawaslu menemukan, KPU di 11 provinsi tidak mencatat perubahan alih status," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty, dalam keterangan tertulis pada Kamis (14/07).
Di sisi lain, Lolly menganggap hal ini disebabkan karena belum maksimalnya koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan lembaga terkait, di antaranya TNI dan Polri.
"Bawaslu merekomendasikan agar KPU di setiap tingkatan melakukan verifikasi faktual secara komperhensif kepada pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," ungkapnya.