Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap pemerintah dan DPR segera membuat keputusan politik terkait penyelenggaraan pemilu di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua di antaranya Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan,.
Pasalnya, tiga undang-undang yang membahas terkait 3 provinsi baru itu mengamanatkan untuk menggelar pemilu di sana. Namun, untuk melaksanakannya, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memerlukan revisi.
Saat ini, pemerintah maupun DPR belum melakukan revisi terhadap UU Pemilu tersebut.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty mengatakan bahwa keadaan ini menjadikan posisi Bawaslu menjadi dilema. Sebab persiapan pemilu sebaiknya dilakukan sedini mungkin dan perubahan UU akan banyak membawa dampak pada penyesuaian anggaran pula.
“Jadi memang kami sedang menunggu keputusan politik dari teman-teman, dalam konteks ini legislatif dan pemerintah, menempatkannya seperti apa. Bagi Bawaslu, kami ya harus siap," tutur Lolly dikutip dari Kompas pada Sabtu (16/07).
Lolly menambahkan, jika DOB (daerah otonomi baru) akan diikutsertakan pada Pemilu 2024, maka pertama harus menyiapkan jajaran pengawas di sana. Lalu, menyiapkan infrastruktur, seperti kantor, tenaga sekretariat serta pendukungnya. Sehingga akan sangat berdampak pada anggaran.
"Apa pun keputusan politiknya, Bawaslu siap. Sementara ini, sejumlah pemerhati menganggap bahwa revisi UU Pemilu sebaiknya dilakukan melalui peraturan pengganti perundang-undangan (perppu) yang diterbitkan Presiden," tambah Lolly.
Diketahui, penerbitan perppu ini dianggap lebih masuk dengan tenggat waktu yang mepet. Sedangkan tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu.
Ia mengatakan jika terkait operasional seperti kantor bisa saja tidak membutuhkan biaya tinggi karena bisa melakukan pinjam hak guna pakai dari pemerintah daerah.
"Tapi, kan kami tetap ada pengeluaran, minimal buat gaji pengawas harus keluar. Sekali lagi kami menunggu arah kebijakannya seperti apa,” pungkasnya.