Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada Semester I-2022 yang tengah dikerjakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nyatanya mengalami penurunan jika dibandingkan dengan DPB Semester II-2021.
Dikutip dari kantor berita politik RMOL, berdasarkan catatan KPU hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2022 yang tepatnya dilaksanakan hingga bulan Juni lalu terdapat 190.022.169 pemilih pemilu.
Diketahui, jumlah tersebut ternyata turun sebanyak 637.179 pemilih jika dibandingkan dengan jumlah PDB pada Semester II 2021 yang tercatat berjumlah 190.659.348 pemilih hingga bulan Desember.
Berdasarkan hasil pengawasan dari Bawaslu, ada tiga kelompok pemilih yang ternyata belum dicantumkan oleh KPU. Kelompok-kelompok tersebut seperti rentan disabilitas, warga lembaga pemasyarakatan atau lapas, serta anggota TNI dan Polri yang pensiun dalam kurun waktu 6 bulan pertama di tahun 2022 ini.
Sementara, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan dengan merujuk pada temuan tersebut, ia akan membuat tiga rekomendasi kepada KPU untuk dijalankan.
Pertama, agar KPU lebih memperhatikan hak pilih pada kelompok rentan, dengan cara berkoordinasi bersama para pemangku kepentingan.
"Terkait koordinasi data pemilih 3 kelompok itu, KPU dapat dilakukan dengan TNI/Polri khususnya terkait 11 Provinsi yang mencatat adanya perubahan alih status TNI/Polri," jelas Lolly pada Kamis (14/07).
Lebih lanjut, termasuk juga Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan dengan kepala lapas di 14 provinsi yang belum terdata.
"Hal itu dilukakan untuk memastikan hak pilih warga lapas. Serta dengan Kementerian Sosial untuk memastikan data-data penyandang disabilitas," imbuhnya.
Untuk rekomendasi lanjutan di setiap tingkatannya, Bawaslu meminta agar KPU melakukan verifikasi faktual secara komperhensif kepada pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dan yang ketiga, Bawaslu mendorong KPU untuk memberikan hasil pelaksanaan pemutakhiran DPB di luar negeri.
"Hal itu sesuai dengan Pasal 33 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan," tambah Lolly.