Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa peraturan terkait pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 tidak perlu mencantumkan kewajiban menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Sipol sendiri merupakan sarana informasi yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk menginput data-data yang berhubungan dengan keanggotaan dan kepengurusan parpol. Namun, Sipol juga digunakan sebagai kelengkapan lain yang memang harus dipenuhi sebagai salah satu syarat mengikuti pemilu.
Selanjutnya,data-data itulah yang akan digunakan KPU untuk melakukan verifikasi terkait keikutsertaan beberapa partai politik yang akan digelar pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa rancangan tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang merupakan peraturan dari KPU sudah jauh-jauh hari di persiapkan, Rabu (13/7/2022).
"Jadi kami tidak mencantumkan kata 'wajib' di dalam rancangan PKPU kami, khususnya yang berkaitan dengan kata penggunaan Sipol," ungkapnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sempat mengutarakan kekhawatirannya terkait penggunaan Sipol yang diperuntukkan sebagai alat bantu pendaftaran partai politik bisa memicu permasalahan di hari mendatang.
Pasalnya, banyak kabar yang beredar bahwa penggunaan Sipol seakan-akan menjadi keharusan bagi parpol untuk mendaftarkan diri mereka.
Padahal, Bawaslu juga telah mengeluarkan putusan bahwa Sipol bukanlah hal wajib bagi parpol yang ikut serta dalam pemilu.
Idham menambahkan, KPU menghormati putusan Bawaslu terlebih dalam dalam setiap sengketa proses atau potensi pelanggaran administrasi pada waktu penyelenggaraan pendaftaran parpol yang pernah terjadi di akhir tahun 2017 dan di awal tahun 2019.
"Tentu, apa yang kami rancang hari ini terkait tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik tentunya tidak ada yang bertentangan dengan putusan-putusan dari Bawaslu," Tegas Idham.