Bawaslu menyampaikan 3 potensi pelanggaran yang dapat terjadi dalam tahap pendaftaran Partai Politik (Parpol) yang akan berlangsung 1 – 14 Agustus 2022 nanti.
Hal tersebut diungkapan Anggota Bawaslu Puadi usia melangsungkan Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang 1 tahun 2022, di Tangerang, Banten, pada Rabu (13/07).
Puadi menjelaskan terkait 3 potensi pelanggaran dalam pendaftaran Parpol nantinya yang juga berlandaskan pengalaman di Pemilu 2019 lalu.
Hal krusial pertama yang dilewatkan KPU di Pemilu 2019 silam adalah kurang cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran. Kemudian juga terkait kurangnya dispilin administrasi.
"Pertama, KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya; dan (kedua) KPU tidak menerima/menolak pendaftaran dengan alasan parpol tidak melakukan penginputan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," paparnya dikutip dari Kantor Berita RMOL pada Rabu malam (13/07)..
Sementara untuk potensi pelanggaran ketiga adalah terkait dengan aspek pidana. Bawaslu mengawasi dugaan tindak pidana pada pelaksanaan tahapan pemilu, dan hasil penindakannya akan keluar sebuah rekomendasi yang harus dijalani KPU.
"Aspek pidana ini berkenaan dengan ketentuan Pasal 518 dimana jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam verifikasi partai politik," tutur Puadi.
Dari pemaparan 3 potensi pelanggaran tersebut, Puadi mengimbau KPU untuk lebih berantisipasi dan waspada atas berbagai potensi pelanggaran yang dapat terjadi.
"Bawaslu mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengantisipasi dan mewaspadai beberapa hal yang menjadi catatan Bawaslu," pungkas Puadi.