Bawaslu saat ini tengah menyusun alat kerja dan kalender pemantauan untuk mempermudah kinerja pemantau Pemilu 2024 dengan tahapan yang sudah mulai berjalan.
Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Lolly Suhenti dalam diskusi kelompok terpumpun (DKT) Penyusunan Alat Kerja Pemantau Pemilu dan Kalender Pengawasan pada Senin (11/07).
Lolly menjelaskan bahwa dengan adanya alat kerja dan kalender yang tersusun sistematis dapat memberikan transparansi kinerja kepada masyarakat sekaligus mempermudah kinerja pemantau pemilu di lapangan.
"Alat kerja ini, harapan kami akan memudahkan. Karena itu alat kerja pemantauan ini kami susun, harapan kami, bisa kami rumuskan bareng-bareng, bisa dikerjakan, diisi, digunakan, dan diaplikasikan tanpa mengurangi ke-khasan dan cara kerja pemantau, masing-masing" ujarnya dikutp dari bawaslu.go.id pada Rabu (13/07).
Tugas pemantau Pemilu nantinya disebutkan Lolly memilliki berbagai pembagian kerja yang sangat bervariatif, dari pemantau bagian penggunaan dana Pemilu hingga pemantau di bagian rekapitulasi penghitungan surat suara.
"Nah alat kerja ini harapannya bisa komprehensif, mudah diinformasikan, sehingga publik jadi mudah membaca kerja hasil pemantauan," tuturnya.
Lolly menambahkan perlunya menyusun kalender pengawasan bagi Bawaslu dan pemantau pemilu sebagai upaya awal pemetaan masalah dalam hal pengawasan nantinya.
"Alat kerja pemantauan dan kalender pengawasan, akan mempermudah kita semua," terangnya.
Anggota Bawaslu Herwyn J. H. Malonda menginginkan alat kerja pemantauan ini bersifat komprehensif, artinya dapat memyangkut banyak hal terkait dengan regulasi yang sama dengan sebelumnya.
"Saya harap, alat kerja ini dapat komprehensif. Dapat mengurai masalah lebih cepat dan membantu proses pemantauan, dan juga bisa menjadi bahan analisis Bawaslu terkait fakta dan peristiwa hasil pemantauan," tukasnya.
Agenda diskusi ini dilaksanakan Bawaslu untuk mengumpulkan masukan dalam menyusun alat kerja pemantau dan kalender pengawasan dari sejumlah narasumber, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang diundang.
Masukan-masukan yang terkumpul nantinya digunakan untuk menyusun alat kerja pemantau dan kalender pengawasan yang lebih selaras dengan kondisi kekinian dan bisa mencegah potensi-potensi masalah yang terjadi dalam dinamika proses pengawasan pemilu.