Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu( Republik Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sipol ini hakikatnya merupakan bagian dari proses pendaftaran peserta pada pemilihan umum.
Dalam Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang I Tahun 2022, Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan bahwa Baswalu telah mengeluarkan surat putusan terkait proses pendaftaran Pemilu melalui Sipol, Rabu (13/7).
"Soal eksistensi Sipol, Bawaslu melalui keputusan berpandangan bahwa Sipol bukan syarat mutlak pendaftaran," jelasnya.
Sementara, Puadi yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu juga menegaskan bahwa Sipol yang dibangun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanyalah instrumen bagi para partai politik saat melakukan pendaftaran peserta Pemilu Serentak pada tahun 2024 mendatang.
"Sipol ini hanya alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, serta penetapan partai politik sebagai peserta pemilu," tegas Fuadi.
Puadi juga tak lupa mengingatkan kepada KPU agar tidak salah dalam memaknai norma-norma yang tercantum di dalam Pasal 176 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu.
Ia menambahkan, pemaknaan frasa sebagai kelengkapan persyaratan akan berpotensi mengulang kisah ketika KPU memaknai sebagai penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan pada tahap pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 176 ayat 3 Undang Undang Pemilu.
"Sementara, Bawaslu melalui putusannya menganggap bahwa penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan setelah penelitian administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (1) Undang Undang Pemilu," tambah Puadi.