Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima 122 lembaga pendaftar pemantau Pemilu yang dibuka sejak 10 Juni 2022 lalu.
Jumlah tersebut dilansir dari data yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL pada Selasa (12/07).
Sebelumnya, Bawaslu melakukan konsultasi kepada sejumlah lembaga dari total lembaga yang mendaftar tersebut mengenai syarat administrasi pemantau pemilu, tahapan pemilu, dan fokus pemantauan pemilu.
Seperti di antaranya Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), yang telah terakreditasi sebagai Pemantau Pemilu 2024, kemudian Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) dan Laskar Anti Korupsi Indonesia dengan berkas yang masih diverifikasi.
Bawaslu juga menerima pendaftaran empat lembaga lain di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, di antaranya Kamus Institute, JPPR Kabupaten Bandung, Pengurus Daerah KAMMI Bandung, dan DPC Laskar AntiKorupsi Indonesia.
Saat ini, tahapan pemilu adalah penyusunan peraturan KPU yang berlangsung hingga 14 Desember 2024. Tahapan berikutnya adalah pengumuman pembukaan pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada 29 hingga 31 Juli 2022.
Sedangkan, untuk tahap pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024 dibuka pada 1 hingga 14 Agustus 2022.