Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sosialisasi terkait aplikasi mobile bernama “Lindungi Hakmu” yang dapat digunakan untuk melakukan pengecekan data pemilih secara mandiri.
Sosialisasi tersebut dilakukan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos ketika menghadiri Perekaman KTP-el oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon dan Pengenalan Aplikasi Lindungi Hakmu oleh KPU RI yang digelar KPU Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara kerja sama dengan Pemerintah Kota Tomohon, di Tomohon pada Jumat (08/07).
Aplikasi Lindungi Hakmu merupakan aplikasi yang diluncurkan KPU untuk mempermudah masyarakat melakukan pengecekan data diri secara mandiri sebagai pemilih di Pemilu Serentak 2024.
Pengecekan mandiri juga dapat dilakukan melalui situs web KPU RI melalui tautan https://lindungihakmu.kpu.go.id/ dengan memasukkan nama lengkap, tanggal lahir, NIK, dan kota atau kabupaten domisili.
Melansir unggahan instagram @kpu_ri, Betty terlihat mempraktekkan langsung aplikasi mobile Lindungi Hakmu dengan memeriksa status hak pilih dengan memasukkan NIK yang tercantum pada KTP-elektronik.
Betty juga menyaksikan langsung prosesi perekaman KTP-el oleh Disdukcapil Kota Tomohon.
“Kiranya kegiatan ini dapat memberi dampak strategis terhadap akurasi data pemilih dan daftar penduduk potensial pemilih pemilu,” harap Betty dikutip dari @kpu_ri pada Senin (11/07).
Selain Betty, kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Walikota Tomohon, Asisten 1 Sekretariat Daerah Kota Tomohon Oktavianus D.S. Mandagi, Camat Tomohon Utara Jolly Imbing, Lurah Kayawu Ferry Pojoh, Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Provinsi Sulut dan KPU Kota Tomohon.