Bawaslu sedang melakukan evaluasi sejumlah regulasi dan pola hubungan antar Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengoptimalkan pengawasan Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Puadi dalam agenda diskusi Sharing Kepemiluan secara daring pada Jumat (8/7).
Puadi menjelaskan bahwa saat ini Bawaslu sedang berupaya mempertajam proses penanganan pelanggaran Pemilu. Kata Puadi, utamanya revisi terkait Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018.
"Kami sudah audiensi dengan kejaksaan. Nantinya, kami juga akan melakukan audiensi dengan kepolisian dan Panglima TNI," tuturnya.
Dikatakan Puadi, selain Perbawaslu Nomor 31, revisi juga dilakukan terhadap Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Jika semua Perbawaslu sudah rampung direvisi, ke depannya akan diuji publik. Karena Perbawaslu ini usernya adalah peserta Pemilu. Akan kami sosialisasikan dan terima masukan dari mereka," ucap Puadi.
Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Bawaslu juga sedang menyusun peraturan pengawasan terkait investigasi pelanggaran Pemilu.
"Kami juga sedang menyusun Perbawaslu (peraturan Bawaslu) mengenai konsep investigasi penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Karena investigasi dalam pemilu sebarannya sampai ke pengawas tingkat kecamatan," terang Bagja.
Selain melakukan evaluasi regulasi pengawasan, Bawaslu juga berencana melakukan reorganisasi SDM untuk optimalisasi kinerja masing-masing divisi.
"Kami akan evaluasi atau reorganisasi terhadap pola hubungan antara komisioner dan staf. Kalau hubungan tidak baik, bisa menjadi masalah," ujar pria yang karib disapa Bagja dikutip dari bawaslu.go.id.
Menurut penjelasan Bagja, langkah evaluasi tersebut akan dilakukan oleh semua divisi tanpa terkecuali.
“Divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat melakukan evaluasi pusat pengawasan partisipatif,” sebut Bagja mencontohkan.
“Sedangkan divisi sumber daya manusia, organisasi, dan diklat merevisi peraturan mengenai kapasitas kurikulum bimbingan teknis (Bimtek),” tambah Bagja.