Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik telah selesai dibahas dan disetujui oleh Komisi II DPR RI.
"Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (8/7/2022).
Doli meminta KPU untuk menggunakan data administrasi kependudukan, data desa, kelurahan, dan kecamatan terbaru yang berasal dari Kemendagri.
Penggunaan data terbaru ini sebagai basis data utama dalam melakukan verifikasi keanggotaan dan kepengurusan parpol calon peserta Pemilu.
Hal ini juga berlaku untuk data administrasi kependudukan di tiga provinsi baru hasil pemekaran di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan.
Selain itu, KPU harus menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi.
Sistem keamanan data ini terutama pada sistem informasi partai politik (Sipol) dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu.
Merujuk ketentuan Pasal 180 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi II DPR RI meminta KPU agar tidak hanya memberikan akses pembacaan data Sipol kepada Bawaslu.
“Tetapi KPU memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta,” kata Doli.