Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan secara resmi mendaftarkan permohonan judicial review (JR) atau uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) besok, Rabu (6/7).
Pasal 222 tersebut mengatur ketentuan terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru mengatakan permohonan JR akan didaftarkan langsung bersama dengan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi.
“Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke MK itu bersama Presiden dan Sekjen PKS selaku Pemohon I. Sedangkan, Pemohon II Dr. Salim Segaf Al Jufri (Ketua Majelis Syuro PKS) akan hadir pada sidang perdana,” ujar Zainudin kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Zainudin mengatakan JR ketentuan presidential threshold itu merupakan bentuk tanggung jawab moral PKS selaku partai peserta pemilu yang berhak mencalonkan calon presiden dan wakil presiden. Menurut dia, uji materi tersebut dilakukan dalam rangka mencegah tercipta polarisasi atau keterbelahan di masyarakat Indonesia, seperti yang terjadi pada dua Pemilu terakhir.
“Polarisasi itu timbul karena ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mempersempit adanya calon presiden dan wakil presiden alternatif. Tanggung jawab ini yang harus Kami ambil dengan mekanisme judicial review, apalagi MK dalam putusan terakhirnya menyebut bahwa yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini adalah partai politik peserta pemilu sebelumnya,” jelas Zainudin.
PKS, kata Zainudin mengetuk kenegarawanan sembilan hakim konstitusi dalam memutus perkara JR presidential threshold itu. “Kami percaya bahwa sembilan hakim di MK ini adalah putra-putri terbaik bangsa yang memiliki sifat kenegarawanan, sehingga dapat pula mengambil peran untuk memperbaiki kondisi bangsa yang terbelah saat ini,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Zainudin mengaku tim kuasa hukum PKS telah mempelajari kurang lebih 30 putusan MK terkait uji materi ketentuan presidential threshold. Meskipun, permohonan-permohonan tersebut diputuskan tidak dikabulkan dan tidak diterima MK, namun Zainudin menegaskan PKS optimistis bahwa permohonan PKS kali ini akan dikabulkan oleh MK.
Pasalnya, PKS mengikuti alur petunjuk-petunjuk yang terdapat pada putusan-putusan MK sebelumnya.
“Meski pasal yang diuji sama, yakni Pasal 222 UU Pemilu, tetapi posita, batu uji, argumentasi, petitum yang kami ajukan berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Dan Kami ikuti alur petunjuk yang disampaikan oleh MK di dalam putusan sebelumnya,” pungkas Zainudin.