Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan akan melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berkaitan dengan 3 Daerah Otonomi baru (DOB).
Tiga DOB baru saja disahkan DPR RI yang terdiri dari Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan.
"Kita mengharapkan supaya tahun 2024 berjalan bersama dengan provinsi-provinsi lainnya. Tapi kita akan lihat perkembangannya, kesiapan dari masing-masing daerah otonomi baru ini," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irawan dengan adanya 3 DOB berkaitan dengan proses dan tahapan Pemilu 2024 yang sudah dimulai.
Pengesahan 3 RUU tentang DOB di Papua oleh DPR RI pada 30 Juni 2022 lalu akan berimbas pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, mengingat dalam UU 7/2017 tentang Pemilu belum ada daerah pemilihan (dapil) di 3 DOB tersebut.
Menanggapi perihal tersebut, pria yang karib disapa Benny ini mengungkapkan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kebijakan paling relevan.
"Kemendagri juga akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan juga Komisi II (DPR RI)," tuturnya.
"Karena ini terkait kesiapan (3 DOB Papua) di lapangan, instrumen di lapangan dan peralatan lain-lain dan sebagianya untuk penyelenggaraan pemilu," tambah Benny.
Sebelumnya, KPU berharap DPR RI dan pemerintah melakukan revisi terkait UU Pemilu berkenaan dengan kekosongan hukum pelaksanaan Pemilu di 3 DOB Papua. Sedangkan Komisi II DPR RI menanggapinya dengan rencana penerbitan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) sebagai langkah efektif.
Penambahan 3 DOB dinilai dilematik mengingat tahapan Pemilu yang sudah berlangsung dengan pengisian pendaftaran Partai Politik ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan akan dilanjutkan pada tahapan verifikasi Parpol pada 1-14 Agustus 2022 nantinya. Penambahan 3 DOB berarti menambah persyaratan Parpol dalam waktu singkat.
Hal ini dikritisi oleh parpol seperti yang disampaikan Partai Buruh yang menyatakan penambahan dapil di 3 DOB akan memberatkan syarat bagi parpol, khususnya parpol pendatang baru. Mengingat provinsi di Indonesia dari 34 akan menjadi 37 provinsi. Sedangkan syarat sebagai peserta pemilu harus memiliki keanggotaan per seribu orang, kantor tetap, hingga struktur kepengurusan di setiap provinsi.