Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan, keberadaan payung hukum yang mengatur Pemilu 2024 di tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua amat dibutuhkan.
Menurut dia, keberadaan payung hukum tersebut bernilai penting untuk menjawab kepastian mengenai penyesuaian beberapa hal.
Contohnya seperti jumlah kursi di DPR, pembentukan daerah pemilihan, dan ketentuan keberadaan kepengurusan serta kantor partai politik (parpol) di seluruh provinsi dalam verifikasi mereka sebagai peserta Pemilu.
Ia mengatakan, dalam UU Pemilu, diatur tentang tata cara alokasi kursi dan pembentukan daerah pemilihan.
"Dalam UU Pemilu, sudah ditetapkan bahwa jumlah kursi di DPR RI adalah 575. Lalu, daerah pemilihan DPR dan DPRD provinsi sudah menjadi lampiran UU Pemilu. Artinya, semuanya sudah terkunci di UU Pemilu sehingga dengan adanya DOB ini, perlu ada payung hukum yang baru," kata Khoirunnisa seperti dikutip dari Republika.co.id, Senin (4/7).
Ia mengatakan, kepastian tentang penambahan kursi di DPR yang perlu ditentukan oleh pemerintah dalam payung hukum pemilu menyusul adanya tiga DOB Papua itu.
Pemerintah, kata dia, perlu memastikan ada atau tidaknya penambahan kursi di DPR, mengingat dalam UU Pemilu disebutkan bahwa setiap provinsi minimal mendapatkan tiga jatah kursi.
"Apakah nanti jumlah kursi di DPR akan ditambah karena di UU Pemilu, juga disebutkan bahwa setiap provinsi minimal mendapat tiga kursi. Lalu, penambahan kursi ini nantinya apakah akan mengambil jatah kursi dari induknya atau menambah kursi baru," ujar Ninis.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan ketentuan mengenai kepengurusan dan kantor partai politik yang harus ada di seluruh provinsi.
Sebagaimana dimuat dalam Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa partai politik menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan, yang diantaranya adalah memiliki kepengurusan di seluruh provinsi dan mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan akhir pemilu.
Tak hanya itu, pemerintah juga perlu memberikan kepastian apakah parpol dalam verifikasi sebagai peserta pemilu juga harus memiliki kepengurusan dan kantor di tiga DOB Papua.
"Nanti, calon parpol peserta pemilu kan akan diverifikasi soal kantor yang harus ada di 100 persen jumlah provinsi, nah ini apakah 34 provinsi atau 37 provinsi," kata dia.
Di samping itu, Ninis pun mengatakan bahwa kepastian-kepastian tersebut perlu segera dimuat dalam payung hukum mengenai pemilu menyusul adanya tiga DOB Papua karena tahapan 2024 telah dimulai.
"Karena tahapan pemilunya sudah dimulai dan bulan sudah mulai memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol, jadi perlu segera ada kepastiannya," ujar Ninis.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan revisi beleid tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal ini dilakukan sebagai dampak pemekaran provinsi di Papua. Diketahu, DPR telah mengesahkan penambahan tiga provinsi baru di tanah Papua.
"Sedang dipertimbangkan payung hukumnya," kata Mahfud seperti dikutip dari Liputan6.com, Senin (4/7).