Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan revisi beleid tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal ini dilakukan sebagai dampak pemekaran provinsi di Papua. Diketahu, DPR telah mengesahkan penambahan tiga provinsi baru di tanah Papua.
"Sedang dipertimbangkan payung hukumnya," kata Mahfud seperti dikutip dari Liputan6.com, Senin (4/7/2022).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut, sejumlah poin yang akan menjadi catatan adalah soal keterisian wakil legislatif di tingkat pusat dan daerah-daerah pemekaran berdasar Pemilu.
"Itu saja yang pokok, yang lain-lain biasanya muncul sendiri pada saat yang pokok sudah disepakati," ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, kekosongan hukum pemilu di 3 daerah otonomi baru (DOB) Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) baru bisa diantisipasi dengan melakukan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pemilu.
KPU, kata Idham adalah pelaksana undang-undang, apapun bentuk hukumnya.
"Apapun itu (landasan hukumnya), kita akan laksanakan karena kami penyelenggara pemilu," kata Idham kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Ia menyebut, jika revisi UU Pemilu dilakukan, maka nantinya akan diubah ketentuan mengenai daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi di Provinsi Papua yang ditambahkan 3 DOB.
Ketentuan ini, tutur dia, terdapat pada lampiran-lampiran UU Pemilu
"(Ketentuan di lampiran) III dan IV (UU Pemilu) juga direvisi. Karena (sekarang di dalamnya masih diatur) dapil Papua, kan dapil yang lama. Lampiran III itu (isinya) dapil anggota DPR RI. Lampiran IV adalah dapil anggota DPRD provinsi," ujarnya.