Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa, kekosongan hukum pemilu di 3 daerah otonomi baru (DOB) Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) baru bisa diantisipasi dengan melakukan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pemilu.
KPU, kata Idham adalah pelaksana undang-undang, apapun bentuk hukumnya.
"Apapun itu (landasan hukumnya), kita akan laksanakan karena kami penyelenggara Pemilu," kata Idham kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Ia menyebut, jika revisi UU Pemilu dilakukan, maka nantinya akan diubah ketentuan mengenai daerah pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi di Provinsi Papua yang ditambahkan 3 DOB. Ketentuan ini, tutur dia, terdapat pada lampiran-lampiran UU Pemilu
"(Ketentuan di lampiran) III dan IV (UU Pemilu) juga direvisi. Karena (sekarang di dalamnya masih diatur) dapil Papua, kan dapil yang lama. Lampiran III itu (isinya) dapil anggota DPR RI. Lampiran IV adalah dapil anggota DPRD provinsi," ujarnya.
Selain itu, lampiran I dan II UU Pemilu juga bakal diubah karena belum mengatur keberadaan penyelenggara Pemilu di 3 DOB Papua. Kedua lampiran tersebut mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu.
"Kan di sana belum ada (KPU dan Bawaslu daerah) di 3 DOB itu," ungkap dia.
Menurut dia, jika pembuat UU tidak memungkinkan melakukan revisi UU Pemilu, maka bisa dilakukan langkah lain, yakni penerbitan Perppu Pemilu oleh Presiden Jokowi. Substansi Perppu tetap mengatur soal pemilu di 3 DOB dan IKN baru.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu 2024.
Hal ini mengingat dalam Undang-Undang Pemilu tahun 2027 belum mengatur pelaksanaan Pemilu di tiga provinsi baru di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis lalu, telah menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan provinsi di Papua menjadi undang-undang. Ketiganya, RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
"Komisi II DPR akan membahas bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, apakah revisi UU Pemilu atau Presiden keluarkan Perppu. Namun kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perppu," kata Rifqinizamy Senin, (4/7).