Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu 2024.
Hal ini mengingat dalam Undang-Undang Pemilu tahun 2027 belum mengatur pelaksanaan Pemilu di tiga provinsi baru di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis lalu, telah menyetujui tiga Rancangan Undang Undang (RUU) pembentukan provinsi di Papua menjadi undang-undang. Ketiganya, RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
"Komisi II DPR akan membahas bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, apakah revisi UU Pemilu atau Presiden keluarkan Perppu. Namun kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perppu," kata Rifqinizamy Senin, (4/7/2024).
Politikus PDIP itu mengatakan, Komisi II belum membicarakan terkait revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu ihwal munculnya daerah pemilihan (dapil) baru.
Namun, Komisi II membuka opsi jika Presiden mengeluarkan Perppu tentang persoalan penambahan dapil dan kursi anggota legislatif. Sebab, sudah memenuhi unsur mendesak untuk dikeluarkan Perppu.
"Kami menilai urgen Presiden keluarkan Perppu terkait dengan mitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu dan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar," ujarnya.
Di antaranya terkait munculnya dapil baru, termasuk alokasi kursi legislatif di tiga provinsi di Papua dan IKN Nusantara.
Perppu juga diperlukan untuk mengatur beberapa norma yang belum diatur dalam UU Pemilu antara lain keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, modifikasi mekanisme sengketa penanganan Pemilu dan Pilkada serentak.
Namun, menurut Rifqi, Komisi II DPR belum membicarakan dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait apakah perlu dilakukan revisi UU Pemilu atau Presiden mengeluarkan Perppu untuk mengatasi persoalan tersebut.
"Komisi II DPR akan membicarakan persoalan tersebut bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Masa Sidang mendatang," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari meminta agar Undang-Undang Pemilu tahun 2017 segera direvisi. Hal ini mengingat Ibu Kota Negara (IKN) dipindah dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.
Ia mengatakan, Undang-Undang Pemilu belum mengatur teknis pelaksanaan pemilu di wilayah IKN yang baru tersebut.
"Pertanyaannya, IKN provinsi atau bukan, kalau provinsi masuk kategori otonomi atau tidak?," kata Hasyim seperti dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (30/6).