Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengaku bingung terkait kebijakan yang akan diambil KPU berkaitan dengan nasib Ibu Kota Negara (IKN) dan 3 DOB di Papua jelang pemilu 2024.
Penjelasan Hasyim, DOB mengharuskan adanya penambahan sejumlah pengaturan dalam hal pelaksanaan Pemilu dan juga Pilkada yang akan berlangsung serentak pada 2024, termasuk bagaimana status IKN di Pemilu 2024 nantinya.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa pihaknya cenderung memilih Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) sebagai tindaklanjut usulan KPU soal status Pemilu 2024 di IKN maupun 3 provinsi baru di Papua.
Menurutnya, kecenderungan fraksi-fraksi di komisi II jika merevisi UU 7/2017 tentu memakan waktu panjang dan bisa merambah kluster-kluster lain.
"Padahal kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal Pemilu dikarenakan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) di 3 provinsi di Papua dan IKN,” kata Guspardi kepada wartawan, Senin (4/7).
Politikus Partai Amanat Nasional ini mengatakan bahwa mengacu pada pengalaman ketika mengundurkan pelaksanaan pilkada 2020 dari semula 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020 juga dilakukan lewat Perppu.
Guspardi mengurai sejauh ini diskusi dan pembicaraan di Komisi II disepakati bahwa Perppu akan diambil untuk mengisi kekosongan instrumen hukum soal Pemilu di lokasi-lokasi tersebut daripada melakukan revisi Undang Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Komisi Pemilihan Umum (KPU) boleh saja mengusulkan, tapi yang menentukan DPR bersama pemerintah. KPU itu menyelenggarakan pelaksanaan apa yang kita tetapkan oleh DPR dan Pemerintah,” tegasnya.
Terkait mengenai soal penambahan anggaran Pemilu di karenakan telah disahkannya penambahan 3 DOB baru dan IKN itu sebuah keniscayaan. Persoalan inilah yang akan kita bahas bersama KPU. Khusus menyangkut dampak disahkannya UU tersebut.
"Sekarang ini kan baru tahapan pemilu, belum masuk kepada penetapan dapil dan lain sebagainya,” demikian Guspardi.