Bawaslu Kabupaten Blitar memastikan hak pilih penyandang disabilitas atau difabel dapat tersalurkan pada Pemilu 2024. Ada sekitar 3 ribu difabel dan memiliki hak pilih yang ada di Kabupaten Blitar. Namun, pengguna hak pilih difabel masih rendah.
"Penyandang disabilitas merupakan orang yang bisa dan berhak untuk menggunakan hak pilih. Termasuk dalam asas penyelenggaraan pemilu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahuddin seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (1/7).
Hakam menyebutkan jumlah total pemilih difabel di Kabupaten Blitar sebanyak 3.238 pemilih pada Pemilu 2019. Sedangkan, pada Pilkada 2020 jumlah pemilih difabel mencapai 3.879 orang/pemilih.
"Ada 3 ribu lebih difabel yang memiliki hak pilih. Tapi yang menggunakan hak pilih hanya sedikit, hanya sekitar 800 orang," jelasnya.
Terkait hal itu, lanjut Hakam, saat ini pihaknya tengah menggencarkan sosialisasi kepada para difabel terkait hak pilih. Termasuk menggandeng sejumlah komunitas difabel dan sebagainya. Sebab, difabel memiliki hak yang sama pada gelaran Pemilu dan Pilkada.
"Kemudian masukan maupun kendala akan menjadi bahan kami dalam menyampaikan saran kepada KPU Kabupaten Blitar saat pendataan penyandang disabilitas," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hakam juga menghimbau kepada pemilih difabel dapat melakukan pengecekan pada pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) maupun daftar pemilih tetap (DPT). Apabila nama pemilih tidak terdaftar dapat segera menghubungi petugas Bawaslu.
Sementara Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Blitar Ahmad Sugik mengatakan, pihaknya berharap yidak ada diskriminasi terhadap hak pemilih penyandang disabilitas pada Pemilu 2024. Pasalnya, seringkali kondisi kekurangan yang dialami difabel ini dianggap hal yang menyulitkan saat harus datang ke tempat pemilihan suara.
"Padahal kami naik tangga hotel saja bisa. Apalagi untuk datang ke TPS. Sehingga, mohon dorongan dari Bawaslu Kabupaten Blitar kepada penyelenggara, bahwa kami ini disabilitas tapi tidak cacat," tandas Sugik.