Sebanyak 10.496 daftar pemilih berkelanjutan (DPB) dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung. Mereka dinilai tidak memenuhi syarat (TMS).
Data DPB yang dianggap bermasalah atau TMS yakni orang yang telah meninggal sebanyak 3.105 dan data ganda 7.391.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triyadi menyebutkan saat ini DPB pada triwulan kedua sebanyak 644.654 setelah ditambah pemilih pemula sebanyak 201 orang.
Sedangkan sebelumnya pada triwulan pertama DPB di Bandar Lampung sebanyak 654.949.
"DPB ini merupakan salah satu ikhtiar agar data pemilih pada pemilu mendatang semakin valid dan akurat," kata dia seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (1/7)
Terkait adanya temuan 134 data pemilih bermasalah oleh Bawaslu Bandar Lampung, Dedi memyatakan akan melakukan sinkronisasi kembali apakah sudah dalam DPB yang dihapus atau belum.
"Tentunya kami mengapresiasi Bawaslu karena sudah memberikan masukkan. Nanti akan dilihat apakah data dari Bawaslu itu sudah masuk di DPB yang sudah dihapus atau belum karena kami juga baru terima data dari mereka," kata dia.
Ia mengatakan penghapusan DPB tersebut setelah hasil sinkronisasi DP4 KPU RI, sehingga datanya pun selalu update.
"Data yang ada sekarang itu diambil dari DPB 2021 hingga Mei 2022, kemudian disinkronkan dengan DP4 KPU RI, jadi data ini bisa dikatakan update," kata dia.