Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggelar Apel Kebangkitan Indonesia dan pelantikan pengurus DPAC PKB se-Jateng di GOR Samapta Kota Magelang, Rabu lalu (29/6).
Apel Kebangkitan Indonesia dan pelantikan pengurus DPAC PKB se-Jateng tersebut tampak dihadiri ribuan massa. Bahkan di luar gedung tersebut, massa juga melakukan konvoi dengan mobil maupun sepeda motor.
Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu RI mengatakan, pihaknya belum bisa menelusuri apakah kegiatan itu termasuk pelanggaran kampanye. Sebab, PKB belum resmi terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
"Apel kebangkitan Indonesia yang diselenggarakan PKB di Jateng sekali pun dapat dikategorikan sebagai aktivitas kampanye, namun Bawaslu belum memiliki legal standing untuk memprosesnya lebih lanjut," kata Puadi seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (1/7).
Puadi menjelaskan bahwa peraturan soal kampanye hanya berlaku bagi partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Namun sejauh ini belum ada partai politik yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu termasuk PKB.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 3 tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu baru dilakukan 29 Juli-13 Desember 2022. Penetapan peserta Pemilu dilakukan sehari setelahnya.
Puadi mengamini bahwa masa kampanye Pemilu baru boleh dilakukan 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 seperti diatur dalam PKPU No. 3 tahun 2022.
Namun, ia mengingatkan kembali bahwa penindakan terhadap dugaan pelanggaran kampanye hanya bisa dilakukan Bawaslu terhadap partai politik yang telah resmi menjadi peserta Pemilu 2024.
"Bentuk pertemuan terbatas di luar masa kampanye dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan," tegas Puadi.