Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan sejumlah dampak yang timbul akibat adanya pemekaran di Papua.
Diketahui, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yakni RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua menjadi undang undang pada rapat paripurna, (Kamis, 30/6).
Adapun Ketiga RUU yerkait DOB yang telah disahkan, yaitu RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
"Dalam UU itu pasti kan ada konsekuensinya. Begitu ada penambahan provinsi baru, tentu nanti ada keterwakilan dari daerah itu," kata Doli seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Kamis (30/6/2022).
Artinya, lanjut Doli, dengan penambahan provinsi di Papua, pasti akan ada penambahan anggota DPR.
Jika sebelumnya Papua hanya satu dapil, kalau nanti jadi empat provinsi, maka minimal ada empat dapil. Tentu ini juga akan merubah jumlah anggota DPR RI.
Begitu pun dengan jumlah anggota DPD di Papua yang saat ini ada empat orang. Usai pemekaran, maka anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang.
Karena ditambah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan, yang masing-masing Provinsinya diwakili oleh 4 orang anggota DPD.
"Kita akan ada pembicaraan khusus DPR RI khususnya Komisi II dengan pemerintah terkait rencana Revisi tersebut (UU Pemilu -red), akan diambil siapa mengenai inisiatifnya, kedua, apakah nanti bentuknya revisi atau cukup dengan peraturan pengganti undang-undang," kata Doli.