Hingga hari ini Rabu (29/6) seluruh partai politik yang memiliki kursi di parlemen sudah mengakses sistem informasi partai politik (Sipol).
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, setelah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengakses Sipol, tercatat 9 parpol yang mengakses Sipol.
"Kini sudah ada 9 Parpol peserta Pemilu 2019 melampaui PT (parlementary threshold mendapat akses Sipol)," ujar Idham kepada wartawan, Rabu (29/6).
Selain 9 Parpol yang ada di Senayan, Idham menjelaskan ada belasan Parpol baru dan yang di luar parlemen sudah mengajukan dan mendapat persetujuan KPU untuk mengakses Sipol.
"Ada 6 parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT, dan 12 parpol belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019," ungkapnya.
Lebih lanjut, mantan anggota KPU Jawa Barat ini menyatakan bahwa KPU RI telah menerima permohonan akses Sipol dari puluhan parpol.
"Jadi total jumlah Parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 27 Parpol," pungkas Idham.
Berikut ini daftar lengkap parpol yang sudah memperoleh akses Sipol dari KPU:
1. Partai Golongan Karya (Golkar)
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5.Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
23. Partai Amanat Nasional (PAN)
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).