Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta UU 7/2017 tentang Pemilu direvisi segera. Alasan permintaan itu karena ada daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, DOB mengharuskan adanya penambahan sejumlah pengaturan dalam hal pelaksanaan Pemilu dan juga Pilkada yang akan berlangsung serentak pada 2024.
Hasyim menjelaskan bahwa untuk menjawab masalah terkait DOB adalah dengan instrumen hukum berupa UU Pemilu.
Hasyim pun mencontohkan, DOB di Papua sebanyak 3 provinsi yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, berpengaruh pada luasan daerah pemilihan (Dapil) yang semakin mengecil.
"Dengan begitu konsekuensinya jumlah penduduknya juga makin mengecil masing-masing daerah itu. Itu nanti pasti akan berpengaruh pada alokasi kursi DPR RI," papar Hasyim saat ditemuui di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/6).
Selain itu, DOB juga memberikan konsekuensi adanya penambahan DPRD dan kepala daerah baru.
"Kalau nanti ada beberapa provinsi kan juga bertambah juga. Itu satu hal. Pertanyaannya adalah, kira-kira untuk pengisian itu mengikuti dalam pemilu besok atau nanti setelah Pemilu 2024," tuturnya.
"Demikian juga kalau ada daerah baru sebagai sebuah daerah otonomi, pasti ada gubernur baru. Mau diisi kapan? Pilkada 2024 atau kapan" Ini akan kami diskusikan dengan pemerintah dan DPR," demikian Hasyim.