Komisioner Bawaslu RI Puadi menyebutkan beberapa potensi pelanggaran dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (Parpol) yang akses Sistem indormasi partai politik (Sipol)-nya telah dibuka sejak Jumat (24/6) lalu.
Analisa Bawaslu, dijelaskan Puadi, KPU seperti tidak cermat dalam aspek administrasi yang tidak melaksanakan verifikasi faktual dokumen atau Parpol tidak melakukan ‘input’ Sipol.
Apaagi, kata Puadi, apabila KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam verifkasi partai politik.
"Termasuk eksistensi Sipol yang bukan syarat mutlak pendaftaran Parpol, namun hanya sebagai alat bantu,” kata Puadi seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Rabu (29/6/2022).
Ia mengimbau Parpol lebih banyak berdiskusi dan berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu. Tujuannya, untuk mewujudkan kualitas demokrasi menjadi lebih baik.
“Terlaksananya kegiatan ini saya apresiasi sebagai sosialisasi secara luas agar informasi diterima dengan baik sekaligus mengajak Parpol banyak berdiskusi dan koordinasi dengan penyelenggara agar tidak terjadi miss (kesalahan) komunikasi,” ujarnya.
Selain itu, ia berharap jajaran Bawaslu di daerah dapat memetakan potensi pelangggaran dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi Parpol nanti.
Ia meminta adanya pembenahan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam menangani pelanggaran yang bakal muncul.
“Menjadi tugas Bawaslu memastikan bahwa pada tahapan mekanisme pendaftaran partai politik ini terutama pada verifikasi memastikan berjalan dengan lancar sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Ia menyatakan, Bawaslu RI saat ini sedang menyiapkan penguatan-penguatan SDM agar bisa meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran dengan didukung dipertajamnya Perbawaslu dan menyiapkan aturan tentang investigasi.
Tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sejak 14 Juni 2022 ini membuat Bawaslu perlu cermat dalam memetakan potensi pelanggaran, termasuk dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik yang masuk dalam pelanggaran administrasi.
“Perlu memastikan apakah prosedur dapat ditempuh untuk memastikan prosedur, mekanisme, dan tata cara yang dilaksanakan KPU sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku?,” katanya.