Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk tahapan pendaftaran partai politik (Parpol) di Pemilu 2024. Mencegah terjadinya peretasan, KPU RI pun sudah memproteksi aplikasi Sipol tersebut sebanyak dua lapis pengamanan.
“Strategi keamanan dalam Sipol ada dua lapis. Jadi jika aplikasi ini bermasalah, insya Allah data dalam aplikasi dalam Sipol ini akan sangat aman,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik seperti dikutip dari Tempo.co, Rabu (29/6).
Idham mengatakan upaya itu sebagai pencegahan hilang atau bocornya data-data yang masuk. Pihaknya pun percaya bahwa pengembang telah membangun teknologi yang baik pada Sipol.
“Kalau dia crash, ada data diamankan. Jadi keamanannya berlapis,” ujarnya.
Terkait adanya potensi kesengajaan dari internal KPU, Idham memastikan bahwa operator yang bertugas sudah diarahkan secara teknis. Dia juga berharap tidak ada permasalahan dari operator yang dikerahkan.
Mengenai sumber daya manusia (SDM) untuk operasional Sipol, Idham mengungkapkan jumlahnya banyak, namun dia tidak merincikan angka pastinya.
“Setiap KPU provinsi minimal ada satu orang yang akan menjadi operator sipol. Provinsi, kabupaten/kota, itu satu orang. Ada 34 satker KPU provinsi, ada 514 satker KPU kabupaten/kota,” katanya.
Idham menyatakan Sipol kali ini mengalami perubahan dalam sistem komputasinya dan telah dimutakhirkan. Pihaknya pun bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait seperti Polri untuk pengamanan selama pendaftaran dan pengawasan data.
Diketahui bahwa Sipol pernah digunakan pada 2017 dan 2018 untuk pemilu serentak pada 2019. Para partai politik, nanti bakal diberikan akun Sipol oleh KPU menurut petunjuk teknis yang berlaku.
Idham mengungkapkan bahwa tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 dimulai sejak 29 Juli-13 Desember 2022. Untuk pendaftaran atau setor berkas yang dibutuhkan pada tanggal 1-14 Agustus 2022.
KPU, kata Idham, bakal melakukan verifikasi setelah pendaftaran ditutup pada 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB. Setelah tahapan pendaftara usai, maka pihaknya bakal mengumumkan partai politik yang resmi mengikuti Pemilu 2024.
“Jadi selama 14 hari ini kami akan membuka waktu untuk pendaftaran partai politik,” katanya.